Kalkulator Payroll

Kalkulator THR

Masukkan masa kerja dan gaji bulanan Anda untuk mengetahui estimasi THR yang berhak Anda terima.

Isi total bulan bekerja secara terus-menerus

Estimasi THR Diterima
Rp 0
Masa Kerja0 bulan
Status-

Aturan Perhitungan THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 (satu) kali gaji sebulan. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa yang berhak menerima THR?

Setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR keagamaan.

Bagaimana rumus THR proporsional?

THR proporsional dihitung dengan rumus: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji sebulan, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.