Kalkulator Payroll

Kalkulator Gaji & Take Home Pay

Masukkan komponen gaji Anda untuk mengetahui estimasi gaji bersih (take home pay) setelah dipotong BPJS dan PPh 21.

Transport, jabatan, makan (tetap)

Estimasi Take Home Pay / Bulan
Rp 0
Gaji BrutoRp 0
BPJS Kesehatan (1%)Rp 0
BPJS TK (JHT+JP, 3%)Rp 0
Estimasi PPh 21 / bulanRp 0
Potongan LainRp 0
Total PotonganRp 0

Cara Menghitung Take Home Pay

Take Home Pay (THP) dihitung dengan mengurangi gaji bruto (gaji pokok + seluruh tunjangan) dengan potongan wajib seperti iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (JHT & JP), Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), serta potongan lain seperti cicilan atau koperasi.

Komponen yang Mempengaruhi THP

  • Gaji Bruto: total pendapatan sebelum potongan.
  • BPJS Kesehatan: iuran 1% ditanggung karyawan dari basis maksimal Rp12.000.000.
  • BPJS Ketenagakerjaan: JHT 2% + JP 1% ditanggung karyawan.
  • PPh 21: dihitung dari penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi biaya jabatan dan PTKP.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah hasil kalkulator ini 100% akurat sesuai slip gaji perusahaan?

Tidak selalu. Kalkulator ini memberikan estimasi berdasarkan formula umum BPJS dan PPh 21 metode progresif. Perhitungan resmi PPh 21 bulanan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang ditetapkan pemerintah dan dapat sedikit berbeda.

Apa itu Take Home Pay (THP)?

Take Home Pay adalah jumlah gaji bersih yang diterima karyawan setelah dikurangi seluruh potongan wajib seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PPh 21, dan potongan lainnya.

Berapa persen potongan BPJS dari gaji karyawan?

Karyawan menanggung 1% dari gaji untuk BPJS Kesehatan (maks. basis Rp12 juta) dan 3% untuk BPJS Ketenagakerjaan (JHT 2% + JP 1%, dengan batas basis tertentu).