Kalkulator Payroll

Kalkulator Pesangon

Hitung estimasi total pesangon (UP + UPMK + UPH) yang berhak diterima berdasarkan masa kerja dan alasan PHK.

Estimasi Total Pesangon
Rp 0
Uang Pesangon (UP)Rp 0
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)Rp 0
Uang Penggantian Hak (UPH 15%)Rp 0

Dasar Perhitungan Pesangon

Perhitungan pesangon mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Besaran pengali UP dan UPMK berbeda-beda tergantung alasan PHK.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah hasil ini sama dengan keputusan pengadilan hubungan industrial?

Kalkulator ini memberikan estimasi umum berdasarkan formula UU Cipta Kerja & PP 35/2021. Kasus spesifik dapat berbeda tergantung kesepakatan bipartit, putusan PHI, atau kebijakan perusahaan.

Apa itu Uang Penggantian Hak (UPH)?

UPH sebesar 15% dari total UP + UPMK, mencakup penggantian cuti yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan hak lain sesuai perjanjian kerja.