Skema Margin Tetap (Murabahah)
Pada akad murabahah, bank membeli rumah lalu menjualnya kembali ke nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati di muka. Total harga jual (pokok + margin) dibagi rata ke seluruh bulan tenor sehingga angsuran tetap sama setiap bulan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa bedanya KPR syariah dengan KPR konvensional?
KPR syariah menggunakan akad jual-beli (murabahah) dengan margin keuntungan tetap yang disepakati di awal, sehingga angsuran tidak berubah sepanjang tenor — berbeda dengan KPR konvensional yang bisa memakai bunga floating.