Cara Menghitung PPh 21
Penghasilan Kena Pajak (PKP) diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun), iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status pernikahan/tanggungan. PKP kemudian dikalikan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah ini sama dengan skema TER yang dipakai pemotongan bulanan?
Tidak persis sama. Sejak 2024, pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berbeda dari tarif progresif Pasal 17. Kalkulator ini menghitung estimasi pajak tahunan final menggunakan tarif progresif, cocok untuk perencanaan SPT Tahunan.
Berapa tarif progresif PPh 21 terbaru?
5% untuk PKP sampai Rp60 juta, 15% untuk Rp60-250 juta, 25% untuk Rp250-500 juta, 30% untuk Rp500 juta-5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp5 miliar.