Kalkulator BPJS

Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan

Hitung rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP) yang dibayar karyawan maupun perusahaan.

Total Iuran BPJSTK / Bulan
Rp 0
JHT Karyawan (2%)Rp 0
JHT Perusahaan (3.7%)Rp 0
JP Karyawan (1%)Rp 0
JP Perusahaan (2%)Rp 0
JKK PerusahaanRp 0
JKM Perusahaan (0.3%)Rp 0
Potongan dari Gaji KaryawanRp 0
Beban PerusahaanRp 0

Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat program: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagian iuran ditanggung karyawan melalui potongan gaji, dan sebagian besar ditanggung oleh perusahaan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa total iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Total iuran terdiri dari JHT 5.7% (2% karyawan + 3.7% perusahaan), JP 3% (1% karyawan + 2% perusahaan, dengan batas basis), JKK 0.24%-1.74% (perusahaan), dan JKM 0.3% (perusahaan).

Apakah JP dihitung dari gaji penuh?

Tidak. Iuran Jaminan Pensiun (JP) dihitung dari basis gaji dengan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah setiap tahun (kalkulator ini menggunakan batas terbaru sebagai estimasi).